TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menegaskan biaya cukai rokok akan tetap naik pada 1 Januari 2020.
"Kita sudah siap ya dan pabrik rokok mereka sudah sangat paham mengenai ini," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).
Menurutnya kenaikan cukai rokok merupakan sesuatu yang reguler dan sudah sering terjadi.
"Karena ini sebenarnya reguler kenaikan rokok itu sudah hal biasa, judgement secara teknis saya kira tidak banyak," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro membenarkan adanya kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020.
Menurutnya alasan utama kenaikan cukai rokok adalah pengendalian dan pembatasan konsumsi.
BACA JUGA : Penjelasan Kementerian Keuangan Soal Alasan Tarif Cukai Rokok Naik 23 Persen Tahun Depan
Ia berharap dengan naiknya cukai rokok akan berdampak pada kesehatan dan tingkat keinginan untuk merokok semakin rendah.
"Juga supaya tidak terjangaku oleh anak-anak yang belum dewasa sehingga kita harapkan masyarakat semakin sehat," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Kamis (26/12/2019).
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat.
Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
BACA JUGA : Jokowi Disarankan Cermati Kebijakan Menkeu soal Cukai Rokok