News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Polisi Didesak Transparan Ungkap Nama Lengkap 2 Tersangka Kasus Novel Baswedan

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RM yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RB dan RM yang merupakan anggota polisi aktif ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.

Selama ini pihak kepolisian memang hanya mengungkap inisial kedua tersangka.

Untuk itu, anggota Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Wana Alamsyah mendesak agar polisi bisa transparan dengan mengungkap nama lengkap kedua tersangka.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Wana dalam tayangan 'Apa Kabar Indonesia Malam' unggahan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (29/12/2019).

Wana menyebut pihak Novel Baswedan perlu meminta sikap transparan dari kepolisian

"Kita juga perlu meminta kepada kepolisian, bagaimana transparansinya," ujar Wana.

Di antara transparansi yang dimaksud Wana adalah pengungkapan nama penjang atau nama asli pelaku.

Sejauh ini, pihak kepolisian memang hanya mengungkapkan inisial mereka.

"Sampaikan saja inisialnya (nama panjang-red) siapa," pinta Wana.

"Karena kan sampai saat ini kita juga bertanya, ini di publik hanya inisialnya saja yang terdengar, RB dan RM. Namanya siapa?" sambungnya.

Wana menyebut, mengingat status RB dan RM sudah resmi sebagai tersangka, maka tak ada salahnya pihak kepolisian mengungkap nama asli mereka.

"Bahwa kemudian mereka sudah menjadi tersangka, ya sudah jelas kalau nyatanya memang sudah jadi tersangka," ujarnya.

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sebelumnya, Wana membantah pernyataan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H. Poeloengan yang menyebut pelaku adalah lone wolf atau bertindak sesuai keinginan pribadi.

Wana berpendapat penangkapan dua tersangka ini menjadi tantangan untuk pihak kepolisian agar mampu membongkar kasus Novel Baswedan sampai tuntas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini