Wakil Kepala Staf Kepresidenan bertugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.
Sebagaimana yang disebutkan dalam rilis Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Perpres ini menegaskan, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden
b. pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis
c. monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis
d. penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan
e. pengelolaan isu strategis
f. pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan
g. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi
h. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan
i. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden
j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ihsanuddin)