TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merespon terjadinya bencana alam, termasuk banjir di Jabodetabek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti dengan alasan penting.
"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2020).
Pengajuan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu, ada beberapa jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.
Baca: Kapolda Metro Jaya Tinjau Banjir di IKPN Bintaro
Cuti dengan alasan penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.
Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," jelasnya.
Baca: Ridwan Kamil Sebut Musibah Banjir di Jawa Barat Telan 17 Korban Jiwa
Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal 1 bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.
"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," katanya.
Menteri Tjahjo juga berpesan untuk seluruh ASN yang mengalami musibah bencana alam ini untuk berhati-hati dan bersabar.
"Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas secara normal kembali," pungkasnya.