Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses penggodokan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (revisi UU KPK) bakal segera rampung.
Perpres tersebut penting agar kinerja KPK dapat secepatnya berjalan maksimal.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Perpres KPK yang bakal mengatur organisasi dan tata kerja diharapkan segera rampung.
"Kita harapkan cepat diselesaikan sehingga nanti kerja KPK tidak terhambat dengan secara teknis seperti itu," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Baca: KPK Tunggu Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK Terkait Kasus RJ Lino
Ali Fikri pun membantah belum dikeluarkannya Perpres oleh pemerintah menjadi alasan KPK belum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat ini.
Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa penyesuaian yang mesti dilakukan oleh KPK pasca berlakunya UU yang baru.
"Banyak penyesuaian-penyesuaian dan aturan-aturan yang ada agar kita sesuai dengan aturan yang kita mafum," jelas Ali.
Ia pun memastikan KPK bakal tetap berkomitmen terkait penyampaian informasi kepada publik khususnya mengenai fungsi penindakan termasuk OTT.
Baca: Penjelasan KPK Terkait Liburnya Penyidikan Selama 3 Hari
"Kita akan memberikan informasi ya teman-teman semuanya secara tepat di atas kegiatan penyidikan dan sebagainya. Salah satunya adalah kami akan selalu update selalu memberikan informasi yang terbaru," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Perpres KPK akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasannya draf Perpres itu disebut sudah sampai di meja Sekretariat Negara (Setneg).
“Sudah di Setneg,” singkat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020).