News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tunggu Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK Terkait Kasus RJ Lino

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

KPK saat ini menanti BPK menyerahkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) tersebut.

Baca: Terungkap Uang 5 Ribu Dollar Singapura Untuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diberikan di Kamar Hotel

"Kami tunggu tentunya perhitungan kerugian negara dan kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).

Diberitakan, BPK telah merampungkan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Baca: Penjelasan KPK Terkait Liburnya Penyidikan Selama 3 Hari

Saat ini BPK sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II.

BPK memprediksi LHP tersebut akan rampung setidaknya dalam waktu dua pekan untuk diserahkan kepada KPK.

Penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu hambatan KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Ali mengatakan, setelah menerima LHP BPK mengenai perhitungan kerugian negara, tim penyidik akan bergegas menuntaskan penyidikan kasus yang sudah berjalan sejak akhir 2015 lalu itu.

Salah satunya dengan memeriksa para ahli.

"Teman-teman penyidik tentunya akan melanjutkan pendidikan itu. Pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan."

"Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan apa berkas tahap 1 ke Jaksa peneliti sehingga nanti kekurangannya apa di mana secara formil materiilnya. Sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," katanya.

Baca: Sambil Bersihkan Lumpur, Bule Belanda di Kemang Ini Harap DKI Perbaiki Sistem Drainase

Penghitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK untuk mendapatkan data dan informasi mengenai QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Padahal, Pelindo II membeli tiga unit QCC dari HDHM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini