TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto memberikan pernyataan terkait persoalan di Perairan Natuna terkait pelanggaran kapal Tiongkok.
Prabowo mengatakan, atas persoalan ini, tidak ada yang terganggu termasuk investasi dari Negara Tiongkok.
Ia menyebut, antara Indonesia maupun Tiongkok mempunyai sikapnya masing-masing.
Namun, Prabowo memastikan pemerintah Indonesia akan memberikan solusi yang baik.
"Kita masing-masing punya sikap, jadi kita harus mencari solusi yang baik," ujar Prabowo setelah rapat di kantor Kemenko Maritim, Jumat (3/1/2020), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"China adalah negara sahabat, kita harus selesaikan dengan baik," jelas Prabowo.
Saat ditanya mengenai adanya penambahan personel TNI atau tidak untuk mengamankan di Perairan Natuna.
Prabowo mengatakan, pihaknya saat ini masih santai, jadi belum ada penambahan.
"Kita cool saja, santai," ungkap Prabowo Subianto.
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah bersiaga di Perairan Natuna Utara, terkait adanya pelanggaran wilayah laut yang dilakukan sejumlah kapal Tiongkok.
Pengendalian operasi siaga tempur dipimpin Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Laksamana Madya Yudo Margono.
TNI juga sudah menyiapkan alat utama sistem persenjataan, termasuk pesawat intai dan kapal Republik Indonesia.
Natuna Utara adalah wilayah yang menjadi perhatian utama pada 2020 ini.
Pada Senin (30/12/2019) lalu, dalam patroli rutin di perbatasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara, KRI Tjiptadi-381 mendapati Kapal China, Coast Guard, yang mengawal kapal nelayan Tiongkok.
Petugas KRI Tjiptadi 381 membuka komunikasi dengan awak China Coast Guard dan mengusir mereka serta kapal nelayan untuk menjauh dari zona ekonomi ekslusif.
Sementera itu, Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar menyampaikan, sejumlah hal terkait sikap Prabowo merespons persoalan dengan China di Laut Natuna.
Menurut Dahnil, Prabowo memilih menyelesaikan permasalahan di Laut Natuna secara damai.
Dahnil mengatakan, langkah damai tersebut bukan bermaksud tidak tegas dan inferior.
"Kita memilih cara bersahabat dan damai terkait dengan konflik di laut Natuna," kata Dahnil, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2020).
Menurutnya, langkah damai yang ditempuh yakni dengan menggunakan jalur dipolomasi sesuai ketentuan.
Dahnil menyebutkan, Menhan Prabowo telah menyepakati 4 sikap dan langkah yang telah dibahas saat rapat bersama di Kemenko Polhukam pada Jumat (3/1/2020) kemarin.
Keempat sikap dan langkah ini merupakan upaya damai untuk tetap mempertahankan hak kedaulatan Indonesia.
Sikap pertama, menyatakan bahwa China telah melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
"Indonesia juga menolak klaim dari China terkait traditional fishing ground, yang tidak memiliki landasan hukum," jelas Dahnil.
Sikap kedua, Indonesia menolak klaim penguasaan Laut Natuna Utara atas dasar Nine Dash Line.
Ketiga, akan dilakukan operasi di Laut Natuna oleh Tentara Nasioanl Indonesia (TNI) secara intensif.
Keempat, peningkatan kegiatan ekonomi di sekitar wilayah ZEE atau Laut Natuna.
Namun, Dahnil berujar, sebelum empat sikap tersebut disampaikan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melakukan penyelesaian secara damai melalui nota protes kepada pihak China.
Masih mengutip Kompas.com, terkait kapal-kapal asing yang menerobos perairan Natuna, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhumkam) Mahfud MD menggelar rapat bersama.
Rapat bersama dihadiri sejumlah kementerian yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Bakamla, Panglima TNI dan perwakilan Polri.
Rapat tersebut diketahui membahas mengenai kapal-kapal asing yang menerobos ZEE di Natuna.
Sementara itu, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan pemerintah pusat membentuk provinsi khusus yang menggabungkan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.
Usulan itu dilontarkan Abdul Hamid untuk menanggapi banyaknya kapal asing yang mencuri ikan di Perairan Natuna.
Hamid merasa saat ini Pemerintah Kabupaten Natuna tidak bisa berbuat banyak untuk menanggulangi banyaknya pencuri ikan asing.
Menurut Abdul Hamid, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepri," kata Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/Khairina/Hadi Maulana)