Connie awalnya menerangkan, ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.
Ia menegaskan, konflik yang terjadi di perairan Laut Natuna sudah selesai.
Hal tersebut lantaran Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.
Dasar hukum tersebut berupa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
"Sebenarnya, menurut saya pekerjaan rumah (PR) terbesar adalah, Indonesia itu sudah jelas, kalau masalah Natuna saya bilang sudah clear, hukum semua sudah," kata Connie yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (4/1/2020).
"Apa yang disampaikan oleh Ibu Menteri Luar Negeri (Menlu Retno LP Marsudi, red) harus kita dukung. Konvensi hukum lautnya jelas," tegasnya.
Menurut Connie, sikap Indonesia yang menyatakan diri sebagai negara poros maritim dunia, belum cukup tegas.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Connie mengatakan, saat ini pemerintah tidak jelas mengenai sikap tentang bagaimana mengelola maritim Indonesia.
Terutama, menurut Connie, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya bervisi poros maritim dunia.
Demi Mencapai Tujuan Poros Maritim Dunia
Connie menerangkan, demi mencapai tujuan sebagai negara poros maritim dunia, ada beberapa hal yang harus dijalankan.
"Ketika kita bervisi poros matirim dunia, ada banyak hal yang mesti ditempuh," ujarnya.
"Secara hardway-nya, pertama gini kita harus menjadi negara pemain. Pemain itu artinya kita sudah bisa tampil dan ada terus patroli," kata dia.
Menurut Connie, seharunya pemerintah sudah harus melakukan patroli rutin.