News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Diadili di Inggris

Fakta-fakta Seputar Obat Bius yang Digunakan Reynhard Sinaga untuk Perkosa Korban-korbannya

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reyhnard memamerkan ke teman-temannya dia mendapat pria heteroseksual.

TRIBUNNEWS.COM -  Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga, akhirnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020).

Dilansir dari BBC News Indonesia, Reynhard Sinaga terbukti bersalah atas 159 kasus perkosaaan dan serangan seksual terhadap 48 pria di Inggris.

Tindakan asusila Reynhard tersebut dilakukan selama rentang waktu 2,5 tahun sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Di antara 159 kasus terdapat 136 kasus perkosaan dengan korban laki-laki yang diperkosa berkali-kali.

Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan terdapat bukti video pemerkosaan yang direkam di dua ponselnya.

Total rekaman tersebut setara dengan menyaksikan 1.500 DVD.

Di sisi lain ditemukan pesan teks yang berisi percakapan Reynhard yang membual tentang kemahirannya menggaet pria "heteroseksual".

"Teguk racun rahasiaku, saya akan membuatmu jatuh cinta," tulis Reynhard.

Obat bius GHB

Menurut jaksa dan polisi, Reynhard melancarkan aksinya dengan memberikan obat bius GHB untuk membuat korban tidak sadar diri.

Tetapi, kepolisian tidak menemukan obat GBH tersebut di apartemen Reynhard.

Sedangkan menurut para pakar di persidangan, para korban mengalami gejala keracunan seperti ciri-ciri menelan GHB atau obat bius.

Diduga GHB obat bius tersebut dicampurkan Reynhard ke dalam minuman atau alkohol saat korban dalam keadaan mabuk.

Awalnya obat bius GBH diproduksi untuk tujuan medis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini