Kemudian berlanjut tahun 2019 berlangsung tiga tahap.
Namun, Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan.
Yakni terjadi pada sidang tahap tiga dan empat yang berlangsung Senin (6/1/2020).
Tetapi selama berlangsungnya sidang, Reynhard menyanggah telah membius korban.
Ia bersikukuh memberikan pernyataan yang terjadi dalam aksinya tersebut adalah hubungan seksual suka sama suka dengan korbannya.
Padahal sejumlah video rekaman telah diamankan kepolisian guna barang bukti bahwa Reynhard telah memfilmkan tindakan asusilanya tersebut.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)