News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Sidoarjo

Dewas KPK Sebut Belum Terima Pemberitahuan Terkait OTT Bupati Sidoarjo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Albertina Ho.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengaku belum mengetahui pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

"Belum ada pemberitahuan (ada OTT). Saya hanya melihat berita di televisi," kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (8/1/2020).

Sementara dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menyebut OTT di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/1/2020) malam masih menggunakan mekanisme penyadapan yang diatur dalam regulasi KPK lama.

"Belum, itu masih prosedur yang lama," kata Syamsuddin, Rabu (8/1/2020).

Padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Dewan Pengawas mempunyai kewenangan memberikan izin giat penindakan KPK.

Kewenangan tersebut, tercantum pada Pasal 37B ayat (1). Dalam pasal itu, disebutkan Dewan Pengawas KPK bertugas memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Sedangkan, tim Satgas Penindakan KPK memerlukan penyadapan para terduga pelaku guna mencari dua alat bukti sebelum OTT.

Kendati begitu Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim, operasi senyap yang meringkus Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyadapan dalam giat tersebut sebagai pelaksanaan dari tugas pokok yang diatur dalam regulasi baru badan antikorupsi.

"Kami melaksanakan tugas pokok dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 E dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002," kata Firli kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Jika melihat pedoman Firli, Pasal 6 E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menerangkan tugas pokok KPK, yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Sementara Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur tentang kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan pelaksanaan proses penyidikan KPK. Penyadapan tertuang dalam Pasal 12B.

Aturan itu menyebutkan penyadapan dapat dilakukan jika mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK atas permintaan pimpinan KPK.

Dengan fakta tersebut, setidaknya dapat menjawab keraguan Indonesian Corruption Watch (ICW) atas OTT perdana KPK di bawah kepemimpinan Firli Cs.

LSM yang berfokus pada isu antikorupsi itu justru meyakini, rencana giat operasi senyap itu telah direncanakan sejak era Agus Rahardjo.

"ICW tidak terlalu yakin tangkap tangan ini berhasil dilakukan atas kontribusi dari pimpinan KPK baru," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Untuk diketahui, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah diamankan tim Satgas Penindakan KPK dalam operasi senyap pada Selasa (7/1/2020) malam.

Dia diduga telah melakukan praktik lancung terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo.

Saiful masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK setelah sebelumnya dia diperiksa di Mapolda Jawa Timur.

KPK akan menjelaskan krologis dan konstruksi perkara itu dalam konfrensi pers yang rencananya digelar pada hari ini.

Sebagaimana hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini