Dari tiga orang yang diamankan, satu diantaranya tak lain adalah istri korban berinisial ZH.
ZH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait kematian hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
Sang istri menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya sendiri hakim Jamaluddin.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.
Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
Terpisah DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga terduga pembunuh Jamaluddin, diamankan di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).
Hasil Otopsi Jasad Korban
Humas PN Medan Erintuah Damanik menjelaskan dari hasil dari autopsi hakim Jamaluddin ternyata sudah meninggal sejak dinihari.
"Kami mendengar hasil visum dinyatakan korban 20 jam sebelumnya sudah meninggal.