TRIBUNNEWS.COM - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1/2020).
Ditangkapnya Saiful Ilah dalam OTT KPK ini pun diapresiasi oleh berbagai tokoh, salah satunya dari Mahfud MD dan Pramono Anung.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun juga memberikan apresiasinya pada KPK.
Berikut penjelasan lebih lanjut terkait pendapat untuk OTT Bupati Sidoarjo ini:
Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tak ada perubahan di KPK setelah disahkannya revisi Undang-undang KPK.
Mahfud MD mengatakan, OTT Bupati Sidoarjo yang dilakukan oleh KPK ini sudah bagus.
"Ya Menurut saya bagus. Berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang itu," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Mahfud menyebut, sebelum adanya OTT Bupati Sidoarjo ini, publik meyakini adanya Undang-undang tersebut membuat KPK tak bisa melakukan OTT.
Mengingat, dalam Undang-undang tersebut menyebutkan, penyidik harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu.
"Ini ternyata tidak, kan. Artinya bisa OTT dan dewan pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," kata Mahfud MD.
Ia pun berharap, agar UU KPK ini tidak akan melemahkan KPK ke depannya.
"Nah waktu itu saya mengatakan, mari kita berharap karena undang-undang sudah jadi, mudah-mudahan KPK tidak menjadi lemah," imbuhnya.
ICW