News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Lakukan Restoratif Justice Tangani Kasus Penyebaran Hoax oleh Aktivis Pusaka

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Pusaka Sudarto (memakai topi) diperiksa polisi, Selasa (7/1/2020) di Polda Sumbar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang mengupayakan restoratif justice untuk menangani kasus yang membuat Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto sebagai tersangka.

Sudarto diduga menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat atau SARA. Dia menyebarkan ke masyarakat melalui akun media sosialnya tentang kabar hoax larangan ibadah Natal di Kabupaten Daharmasraya.

Mahfud mengatakan, restoratif justice yang dimaksud adalah penegakan hukum berbasis budaya Indonesia untuk membangun harmoni dan bukan kegaduhan.

Mahfud pun menegaskan, untuk itu Sudarto tidak ditahan saat ini meski telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Barat.

"Sekarang tidak ditahan dan Polri sedang mengupayakan ada mediasi, sehingga yang akan ditempuh nanti restoratif justice bukan formal semata," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2020).

Selain itu, Mahfud juga mengapresiasi langkah Polri untuk menegakan hukum tersebut.

"Itu tentu harus kita apresiasi dan ya kita harus fair juga kalau Polri itu kan tugasnya untuk menegakan hukum. Kalau syarat-syaratnya dipenuhi ya tersangka dong. Bahwa itu nanti tidak dilanjutkan, itu kan tergantung dari pihak-pihak, karena ini kan laporan. Ada yang melapor," kata Mahfud.

Baca: Aktivis Pusaka yang Sebarkan Postingan Pelarangan Ibadah Natal di Dharmasraya Tidak Ditahan

Diberitakan tribunpadang.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1/2020) sekira pukul 13.30.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Veteran, Purus, Kota Padang dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar.

Baca: Bupati Sidoarjo Terjaring OTT, Mahfud MD: Presiden Ingin KPK Berani Bongkar Kasus Korupsi Besar

Kombes Pol Stefanus menjelaskan pemeriksaan terhadap Sudarto dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Dharmasraya. "Adanya laporan dari masyarakat Dharmasraya, dan diamankan," katanya.

Dari pemeriksaan, kata dia, ditemukan alat bukti berupa keterangan ahli, dan petunjuk berupa sofcopy print screen dinding akun Facebook Sudarto Toto.

"Diduga pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," katanya.

Atau, kata dia, diduga sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Disebutkannya, berita atau pemberitahuan yang disebarkan pelaku di akun Facebook Sudarto Toto adalah bohong.

"Terhadap Sudarto, pemilik akun Facebook Sudarto Toto diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."

"Atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Sebelumnya diketahui, aktivis berusia 46 tahun itu diduga kuat memuat postingan mengenai pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung beberapa waktu lalu.

Namun, aksi pelarangan dinyatakan tidak benar dan dibantah Pemkab Sinjunjung maupun Pemkab Dharmasraya. "Sudarto sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Stefanus. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini