TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang tua Reynhard Sinaga mengatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepada putra mereka atas tindak perkosaan terhadap 48 orang, kasus terbesar dalam sejarah hukum Inggris.
Menjawab pertanyaan BBC News Indonesia pada Selasa (07/01/2020), ayah Reynhard, Saibun Sinaga, mengatakan secara singkat,
"Saya sudah menerima apa adanya, sesuai dengan perbuatannya. Tak usah lagi dibahas."
Pengadilan Manchester menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Reynhard pada Senin (06/01) atas tindak perkosaan terhadap 48 orang, dengan 159 dakwaan serangan seksual.
Baca: Tanggapan Psikolog soal Kasus Reynhard Sinaga, Predator Seksual yang Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dari jumlah tersebut, 136 di antaranya dakwaan perkosaan.
Sejak awal persidangan kasusnya, Reynhard secara konsisten mengatakan hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka, walaupun terungkap fakta di pengadilan bahwa para korban tidak sadarkan diri.
BBC News Indonesia sempat bertemu ayah Reynhard pada Desember lalu usai beribadah di Depok.
Namun ketika itu ia menolak memberikan keterangan.
Kepolisian Manchester Raya mengatakan pada Selasa (07/01) bahwa mereka menerima laporan melalui unit khusus yang dibentuk setelah vonis dijatuhkan dalam kasus perkosaan terbesar dalam sejarah Inggris ini.
Koordinator protokol dan konsuler Kedutaan Indonesia di London, Gulfan Afero, menyatakan pihaknya berkomunikasi dengan keluarga dan Reynhard sendiri sejak ia ditangkap polisi pada Juni 2017.
Gulfan juga mengatakan ibu Reynhard menggambarkannya sebagai, "anak yang baik, rajin beribadah, rajin ke gereja."
Berdasarkan penelusuran BBC News Indonesia, Reynhard berasal dari keluarga mapan yang tinggal di Depok.
Pengantar skripsi: 'the dark side of me'