News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Alat Kesehatan

Bersaksi Dalam Sidang Wawan, PNS Ungkap Soal Intervensi Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferga Andriyana, Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, mengungkapkan upaya Djadja Budy Suhdja mantan Kadinkes Banten dalam Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten 2011-2012.

Untuk Pengadaan Alkes Banten 2011-2012 ada sekitar 35 paket lelang.

Paket-paket itu nilainya sekitar Rp 120 miliar.

Menurut dia, Djadja diperintahkan seorang pengusaha bernama Dadang.

Baca: Respons Hasto Kristiyanto Soal Tudingan Stafnya Terlibat Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Dadang mengkoordinir paket pelelangan di dinas kesehatan Banten.

"Beliau mengarahkan kami paket-paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," ujar Ferga, saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Apabila instruksi itu tidak diindahkan, kata dia, PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan dimutasi atau dihambat jenjang kariernya.

Baca: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka Suap Penetapan Anggota DPR

Dia mengaku sempat takut dimutasi ke Rumah Sakit di Malingping, Lebak, Banten.

Malingping merupakan kota kecamatan terpencil dan aksesnya sulit dijangkau dari ibu kota provinsi.

"Kalau tidak risiko pertama akan dimutasi, kedua akan dihambat jenjang kariernya. Merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja," ujarnya.

Dia tidak pernah mendapat arahan dari Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Tidak pernah," tambahnya.

Baca: Jaksa KPK Tegaskan Berwenang Ajukan PK, Sebut Yurisprudensi Putusan Pollycarpus

Dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini