Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus robohnya gedung empat tingkat di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat bisa masuk ranah pidana. Saat ini polisi sedang menggarap bukti.
"Nanti kita lihat (unsur pidananya) karena ada korban di sini," kata Yusri di polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Saat ini polisi sedang mendalami fakta dan temuan di lapangan dan salah satunya adalah terkait proses perawatan gedung oleh sang pemilik.
"Memang tidak ada sama sekali perawatan. Belum ada perawatan. Apakah ketentuan nanti bagaimana, coba kita cek nanti," ujar Yusri.
Baca: Polisi Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Terkait Gedung 4 Lantai yang Roboh di Jakbar
Baca: Hakim PN Medan Dibunuh di Samping Anaknya yang Sedang Tidur, Sang Istri Bantu Ikut Pelaku
Pengumpulan data digarap oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri, selanjutnya pihak kepolisian akan membeberkan hasilnya kepada publik jika hasil penyelidikan sudah rampung.
Gedung berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat roboh, Senin, 6 Januari 2020 pagi. Tiga orang terluka dalam insiden tersebut.
Tim Laboratorium Forensik Polri menduga gedung tersebut roboh akibat korosi pada baja. Korosi terjadi karena adanya air rembes ke dalam gedung.