TRIBUNNEWS.COM - Wahyu Setiawan terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Kamis (9/1/2020).
Ia diduga menerima suap dari politisi PDI-Perjuangan, Harun Masiku.
Saat ini, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa waktu lalu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut menyatakan larangan terhadap eks koruptor maju Pilkada.
Wahyu sempat menegaskan, pihaknya melarang eks koruptor ikut Pilkada.
Ia dengan vokal menyuarakan larangan tersebut.
"Berdasarkan putusan Rapat Pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah, maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat," kata Wahyu yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com.
"Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap dan pandangan KPU," tambahnya.
Wahyu menuturkan, dengan adanya larangan itu, KPU ingin menghasilkan kepala daerah yang bersih dari korupsi.
KPU menurut Wahyu, menilai masyarakat belum mampu memilih calon pemimpin terbaik.
"Kemudian, ada Undang-Undang (UU) untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), itu kan juga UU. Itu kan juga landasan hukum."
"Dalam menjalankan aturan main Pilkada, kan juga tetap berlaku UU lain yang meskipun secara tidak langsung itu mengatur KPU," tambahnya.
Ia lantas memberikan contoh terkait pemilihan presiden.
Wahyu menerangkan, dalam Pilpres tersebut, ada syarat yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden belum pernah korupsi.