Harun ingin menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Terkait ini, Hasto menandatangani surat permohonan dari PDI-P ke KPU agar Harun menggantikan Nazaruddin.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Hasto Kristiyanto: Ada yang Bentuk Opini Saya Terlibat Kasus Wahyu Setiawan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal melaporkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kepada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu mengambil sikap demikian karena menilai WS sudah melanggar kode etik sumpah dan janji penyelenggara Pemilu.
"Karena ini menyangkut penyelenggara Pemilu maka ada kode etik. Dalam konteks kode etik penyelenggara, maka Bawaslu akan melaporkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kepada DKPP," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Menyusul surat pelaporan WS akan diteruskan ke DKPP pada sore ini, Bawaslu berharap DKPP tidak menunda proses persidangan supaya WS punya status hukum yang mengikat.
"Kami berharap DKPP segera menyidangkan agar ada penentuan hukum," ujar dia.
Kata Abhan, hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan DKPP terhadap WS adalah diberhentikan secara tidak hormat.
"Dalam sidang nantinya, kita lihat. Hukuman paling berat ya diberhentikan tidak terhormat," ujar Abhan.