TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1/2020) dini hari.
Diketahui, Wahyu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (8/1/2020).
Turun dari lantai dua gedung KPK, ruang pemeriksaan, Wahyu tampak memakai rompi oranye.
Wahyu ditahan di Rutan Cabang KPK, Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan.
Wahyu pun sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan jajaran KPU.
"Pertama saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Ketua KPU RI, dan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia," terang Wahyu dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (10/1/2020).
Wahyu mengungkapkan persoalan ini adalah murni masalah pribadinya.
Ia juga mengatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ungkapnya.
Tak hanya itu, Wahyu juga berencana untuk melakukan upaya hukum seperti praperadilan.
"Insyaallah sebagai warga negara saya akan menghormati hukum."
"Dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," terangnya.
Wahyu menyatakan, ia bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK.
"Sangat kooperatif," ujar Wahyu.