News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Resmi Ditahan KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf hingga Tulis Pesan di Secarik Kertas

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1/2020) dini hari.

Diketahui, Wahyu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (8/1/2020).

Turun dari lantai dua gedung KPK, ruang pemeriksaan, Wahyu tampak memakai rompi oranye.

Wahyu ditahan di Rutan Cabang KPK, Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan.

Wahyu pun sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan jajaran KPU.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

"Pertama saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Ketua KPU RI, dan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia," terang Wahyu dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (10/1/2020).

Wahyu mengungkapkan persoalan ini adalah murni masalah pribadinya.

Ia juga mengatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ungkapnya.

Tak hanya itu, Wahyu juga berencana untuk melakukan upaya hukum seperti praperadilan.

"Insyaallah sebagai warga negara saya akan menghormati hukum."

"Dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," terangnya.

Wahyu menyatakan, ia bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK.

"Sangat kooperatif," ujar Wahyu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini