News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Tak Hanya Diproses Hukum, Wahyu Setiawan Juga Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar Wahyu Setiawan alias WS diproses atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Dalam kontek penyelenggaraan (pemilu,-red) kasus ini harus dilihat sampai pada kode etik penyelenggara pemilu khususnya KPU," kata Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana, Jumat (10/1/2020).

Menurut dia, upaya penegakan terhadap potensi pelanggaran etik dilakukan untuk menjaga moralitas penyelenggara pemilu.

Baca: Arief Poyuono Berharap Wahyu Mau Jadi Justice Collaborator Bongkar Pratik Suap PAW Anggota DPR

Baca: Namanya Mencuat Akibat OTT Komisioner KPU, Riezky Aprilia: Saya Nggak Tahu Apa-apa

Dia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses permasalahan pelanggaran etik tersebut.

"Hal ini bukan hanya untuk melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu betul-betul berintegritas," kata dia.

Apabila terbukti ada pelanggaran secara etik, dia menegaskan agar proses dan tahapan pilkada tidak terganggu, proses pergantian terhadap anggota KPU mesti dilakukan secara segera.

Menghadapi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, dia menambahkan, operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan hendaknya tidak menyurutkan langkah penyelenggara dalam melakukan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Penyelenggara khususnya KPU perlu melakukan konsolidasi terhadap penyelenggara pemilu lain, baik ditingkat pusat dan daerah supaya penyelenggaraan Pilkada di 2020 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," tambahnya.

Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari KoDe Inisiatif, KIPP Indonesia, JPPR dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 600 juta.

Suap yang diterima Wahyu merupakan bantuan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW) dari Fraksi PDIP.

Setelah menyanggupi permintaan Harun, Wahyu Setiawan menyatakan "Siap, Mainkan!".

Hal itu terungkap ketika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikannya ketika menggelar konferensi pers penetepan tersangka Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini