News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Diperiksa Kejagung RI, Eks Direktur Utama dan Direksi Jiwasraya Kompak Irit Bicara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim periode 2008-2018 telah usai memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung RI pada Kamis (9/1/2020). Pemeriksaanya terkait dugaan adanya korupsi dalam perusahaan asuransi plat merah tersebut

Sementara itu, Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya, De Yong Adrian juga telah terlebih dahulu keluar dari Gedung Kejaksaan Agung RI.

Dia tampak enggan meladenin pertanyaan dari awak media.

"Saya cuma sebagai pemasar," tukas dia.

Selain kedua nama itu, Kejaksaan Agung RI juga memeriksa Bancasurrance Sales Manager Jiwasraya, Bambang Harsono, Kepala Divisi SDM Jiwasraya 2015-2018, Udhi Prasetyanto, Kepala Divisi SDM Jiwasraya 2018-2019 Novi Rahim dan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya Muhammad Zamkhani.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial.

Di sana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Baca: Menkeu Gandeng BPK Bahas Nasib Jiwasraya

Sejauh ini, total Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 27 saksi dalam kasus Jiwasraya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini