Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahyu Setiawan melayangkan surat pengunduran diri dari kursi komisioner KPU RI setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan menyerahkan surat pengunduran dirinya lewat keluarga kepada enam komisioner KPU RI, Jumat (10/1/2020) sore.
Selain kepada enam komisioner KPU, surat dari Wahyu Setiawan juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca: Soal OTT Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Bantah Tuduhan Kantornya Digeledah dan Disegel KPK
Surat pengundaran diri tersebut langsung ditanda tangan Wahyu Setiawan di atas materai Rp 6.000.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga pak Wahyu, surat pengunduran diri yang ditandatangani pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Baca: Geledah 3 Lokasi di Sidoarjo, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Saiful Ilah
Selanjutnya, KPU akan segera meneruskan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Nanti kami akan teruskan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP," ujar dia.
Baca: Jadi Tersangka, Rumah Dinas Wahyu Setiawan di Pejaten Terlihat Sepi
Berikut surat isi pengunduran diri Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU RI.
Saya yang bertandatangankan dibawah ini;
Nama: Wahyu Setiawan
Jabatan: Anggota KPU RI, masa jabatan 2017-2022.
Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan darimanapun dan oleh siapapun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.
Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya.