News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPU

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Arief Budiman, mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.

"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu.

Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca: Komisi II Akan RDP dengan KPU Tanyakan Kasus Wahyu Setiawan

Baca: Jadi Tersangka, Jabatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harus Dicopot Sementara

"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, " lanjut Arief.

Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU.

"Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden," tambah Arief.

Sebelumnya, Arief mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan.

Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena perintah KPU. Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri.

"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief.

KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.

Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ketua KPU: Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri

Suasana di Rumah Dinas

Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus diduga penerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, rumah dinas Wahyu di Jalan Siaga Raya Nomor 23A, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) terlihat sepi.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, rumah dinas Wahyu terbilang perumahan claster karena hanya terdapat tujuh rumah.

Di kompleks ini semua komisioner KPU periode 2017-2022 tinggal. Rumah dinas para komisioner KPU merupakan bangunan berlantai dua.

Dua rumah menghadap gerbang, tiga rumah berada di kanan gerbang, dan sisanya berada di kiri.

Rumah tersebut tergolong mewah karena terlihat luas. Terdapat garasi yang diperkirakan muat satu bauh mobil.

Lingkungan tempat tinggal Wahyu juga tergolong bersih dan rapih. Terdapat satu buah pos di pintu masuk rumah dinas tersebut.

Petugas keamanan kompleks rumah tersebut kemudian mengatakan bahwa rumah Wahyu berada di pojok kiri dari gerbang depan.

Namun, saat Tribunnews meminta untuk mendokumentasikan bukti segel, petugas kemanan melarang. Aktivitas di kompleks perumahan komisioner KPU tampak sepi.

Hanya ada petugas keamanan duduk di posnya, satu orang yang diketahui asisten rumah tangga di salah satu rumah tersebut.

Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan sosok yang merintik karir sebagai penyelenggara Pemilu dari tingkat bawah.

Lulusan pascasarjana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerjo, Jawa Tengah ini diketahui telah belasan tahun menjadi penyelenggara pemilu.

Ia meniti karir mulai dari komisioner KPU Daerah.

Dalam catatan profil di situsweb resmi KPU RI, Wahyu pernah menjadi Ketua KPU Banjarnegara dua periode 2003-2013. Karirnya terus menanjak dan pada 2013-2018 terpilih menjadi Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah.

Baca: Terima Suap dari Kader PDIP, Bawaslu Laporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP

Sebelum masa jabatannya berakhir, ia naik ke tingkat nasional sebagai Komisioner KPU RI Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat periode 2017-2022.

Dalam rentang waktu kariernya sebagai penyelenggara pemilu, Wahyu pernah menerima berbagai penghargaan dalam bidangnya.

Mulai dari penghargaan dari Polres Banjarnegara (2010); Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI (2013); Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Informasi dari KPU RI (2015) dan FGD Penyusunan Model Pendidikan Pemilih dari KPU RI (2015).

Semasa mahasiswa, Wahyu Setiawan adalah aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini