TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia prihatin dengan tertangkapnya komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam OTT KPK, Rabu (8/1/2020).
Wahyu Setiawan telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Kini Wahyu telah menghuni tahanan KPK dan mengundurkan diri dari komisioner KPU.
"Prihatin sekali ya, dulu saya sama Mas Wahyu sama-sama di KPU. Saya di KPU Jawa Barat, dia di Jawa Tengah. Kasus ini menyadarkan kita harus ada pagar yang dibuat karena banyak celah untuk menggoda KPU," ucap Ferry dalam sebuah diskusi bertema : Penangkapan Antar Waktu di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Baca: PDI-P Sampai Surati 3 Kali KPU Demi Muluskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Diketahui kasus ini sangat mengejutkan di awal 2020 meski bukan pertama kali terjadi pada KPU.
Selain Wahyu Setiawan, pada 2005 ada beberapa komisioner lain yang juga terjerat korupsi.
Mereka yakni komisioner periode 2001-2006 seperti Mulyana Wira Kusumah, Nazarudin Syamsuddin, Rusadi Kantaprawira serta Daan Dimara.
Ferry sendiri mengakui ketika menjadi komisioner KPU dirinya pernah pula digoda atau ditawarkan materi namun hal itu ditolak mentah-mentah.
"Ada godaan ketika seleksi anggota KPU Provinsi. Bagaimana seorang pejabat daerah meyakinkan pilihan dia. Itu dituangkan ke tim seleksi. Tim ajukan ke kami dan saya digoda sejumlah materi. Itu saya tolak," tegasnya.
Ferry melanjutkan banyaknya celah yang digunakan untuk menggoda KPU merupakan faktor ekternal yang harus dihindari baik orang per orang, parpol, KPU sendiri dan lainnya.
"Jangan goda KPU mulai dari verifikasi partai, caleg, maupun pemilihan anggota KPU di daerah. Itu godaan yang luar biasa dalam mementingkan jabatan," tambahnya.