Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi yang menimpa komisioner KPU Wahyu Setiawan bukan kali pertama menerpa KPU. Sebelumnya ada empat komisioner KPU periode 2001-2006 yang pernah terjerat kasus korupsi.
Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai hal ini makin membuktikan ada kelemahan internal di KPU dimana seorang komisioner bisa berhubungan langsung dengan pihak yang berkepentingan.
"Di proses partai politik kekuasaan itu menggiurkan, apalagi dengan potong kompas. Korupsi itu kata kuncinya kekuasaan. Bagaimanapun di internal KPU harus diperbaiki. 2020 di depan mata, persoalan maha berat bangun kepercayaan publik," tegasnya dalam sebuah diskusi bertema : Penangkapan Antar Waktu di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Lebih lanjut Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia juga menyayangkan langkah KPU selama ini dalam membangun kepercayaan publik rusak karena peristiwa OTT KPK.
Baca: Politikus PDIP Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan Puan Maharani
Menurutnya dampak dari kasus Wahyu Setiawan sangat berimbas pada institusi KPU. Terlebih selama ini KPU dinilai cukup lantang dengan gagasan antikorupsi.
Pasca kasus ini, Ferry Kurnia mengingatkan KPU segera bekerja cepat meyakinkan publik bahwa KPU tetap memiliki integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
"2019 KPU dihajar hoax, kotak suara, Situng. Di awal 2020 ada peristiwa ini. Harusnya ini diupayakan konsolidasi internal, bangun semangat integritas 2020 jangan buar kepercayaan publik runtuh lagi. Harus dipikirkan bagaimana bangun kepercayaan publik untuk Pilkada 2020 tidak ada kaitannya, itu masalah pribadi," tambah Ferry Kurnia.