TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan kader PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, masih menjadi polemik.
Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih menjadi buron lembaga antirasuah.
Seperti dkabarkan, KPK meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri.
Ia diduga memberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang sudah terlebih dahulu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Keduanya menjadi tersangka dari total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg anggota DPR RI.
Keempatnya diduga terlibat persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi.
"Dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang dibangun dengan susah payah dan biaya yang mahal," tegas Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers kasus disiarkan langsung Kompas TV.
Adapun kabar dari kasus tersebut, Harun Masiku belum diketahui keberadaannya.
Di sisi lain, publik dihebohkan dengan narasi surat tanda tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ini fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Harun Masiku buron
Dikutip dari Kompas TV, Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi berupa Pergantgian Antar Waktu (PAW) caleg DPR RI.
Penyelidikan KPK, Harun Masiku berperan sebagai pemberi suap untuk Wahyu Setiawan, Komisioner KPU.
"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) sebagai penerima suap, HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful) sebagai pemberi suap," ujar Lili didampingi Ketua KPU, Arief Budiman.