TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2020.
OTT pertama dilakukan kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pada Selasa (7/1/2020). Saiful terjerat kasus transaksi suap mengenai proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, pada Rabu (8/1/2020), pihak komisi anti rasuah itu mengamankan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
Wahyu terseret kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2019-2024.
Pengamat politik dari Indonesian Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan serangkaian upaya penegakan hukum itu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"OTT jangan sampai cacat prosedur atau cacat administrasi. KPK jangan bermanuver politik dalam penegakan hukum," kata dia, saat dihubungi, Minggu (12/1/2020).
Serangkaian upaya penegakan hukum itu sempat dipertanyakan sejumlah pihak terutama terkait surat izin dari Dewas KPK berkaitan dengan kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.
Selain itu, beredarnya surat perintah penyelidikan (Sprin.Lidik) OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sprin Lidik itu bernomor 146/01/12/2019 dan ditandatangani 20 Desember 2019 oleh Agus Raharjo.
Sprin Lidik itu tertuju kepada nama-nama penyidik KPK. Padahal, pada saat bersamaan komisioner dan Dewas KPK periode 2019-2023 resmi dilantik oleh Presiden Jokowi.
Mengenai adanya Sprin Lidik itu, Karyono meminta pihak KPK agar menjelaskan kepada masyarakat. Sebab, kata dia, patut diduga ada upaya menghindari izin Dewas KPK.
"Itu kan tertanggal 20 Desember dan ditandatangani Ketua KPK Agus Raharjo," tambahnya.
Sebelumnya, pada Sabtu lalu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengungkapkan KPK telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah sejumlah lokasi.
Baca: Menengok Rumah Tersangka Wahyu Setiawan di Banjarnegara
Baca: Sudah Dapat Izin Dewan Pengawas, KPK Segera Lakukan Penggeledahan di Kasus Suap Komisioner KPU
Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Dewas untuk penanganan perkara kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2019-2024.
Namun Ali belum bisa membeberkan secara spesifik lokasi yang jadi target penggeledahan.