Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, hanya tertunduk saat dicecar sejumlah awak media ketika keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa(14/1/2020).
Benny Tjokrosaputro keluar sekira pukul 17.10 WIB dengan mengenakan rompi berwarna merah jambu dengan tulisan tahanan.
Ia ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah menjalani pemeriksaan.
Baca: BREAKING NEWS: Benny Tjokrosaputro Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Benny Tjokrosaputro tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media yang sudah menunggunya.
Tak banyak kata yang keluar dari Benny Tjokrosaputro saat dicecar awak media terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Dia hanya berlalu dan memasuki mobil minibus yang terparkir di depan gedung utama.
Baca: Kejaksaan Agung Sebut Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Pernah Laporkan Dugaan Fraud di Jiwasraya
Saat ditemui awak media, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin membenarkan panahanan kliennya tersebut.
"Iya benar, pak Benny ditahan sebagai tersangka," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Baca: Kementerian BUMN Minta Pemilik Hanson dan Heru Hidayat Lunasi Utang ke Asabri
Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku aneh dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kliennya.
Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara alasan penahanan.
"Saya lihat aneh, karena saya sendiri gak tau alasan penahanan," katanya.
55.000 transaksi
Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki 55.000 transaksi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap nasabahnya.