Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kali ini, mereka memanggil 9 orang lagi dalam kasus yang membuat Jiwasraya merugi hingga Rp13,7 triliun tersebut.
Berdasarkan informasi jadwal panggilan perkara yang dibagikan ke awak media, Kejaksaan Agung RI bakal memeriksa sejumlah petinggi Jiwasraya dan pihak swasta.
Namun dari 9 nama yang dipanggil penyidik yang memenuhi panggilan hanya 3 nama.
Mereka adalah Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Dengan daftar pemeriksaan ini, Benny dan Heru artinya sudah menjalani pemeriksaan kali kedua.
Baca: Niat DPR Bikin Pansus Jiwasraya Malah Bisa Rugikan Nasabah
Sementara itu, nama yang tidak hadir adalah Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Jiwasraya, Mohammad Rommy, Karyawati Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Sales PT Trimegah Securities Meitawati Edianingsih.
Selain itu, mereka juga memanggil Kepala Seksi Divisi Dana Pensiunan Lembaga Keuangan Jiwasraya, Anggoro Setiaji dan mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono tidak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran beberapa saksi yang dipanggil lainnya. Dia hanya bilang pemeriksaan kali ini hanya dihadiri tiga nama yang disebutkan tersebut.
"Yang hadir hanya Hary Prasetyo, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat," kata Hari kepada awak media, Selasa (14/1/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial.
Di sana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Sejauh ini, total Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam kasus Jiwasraya.