News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan Berbeda, Ini Alasan Kejaksaan Agung

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman, menjelaskan tentatang penetapan 5 tersangka kasus Jiwasraya, Selasa (14/1/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman mengatakan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya ditahan di tempat terpisah.

Menurut Adi Togarisman, pemisahan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.

"Masih proses pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca: Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Pastikan Telah Kantongi Bukti yang Cukup

Diketahui mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kemudian, mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca: Mengenal Sosok Hendrisman Rahim, Mantan Dirut Jiwasraya yang Ditahan Kejagung

"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan. Proses berikutnya kami masih bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Kelima tersang ditahan untuk 20 hari kedepan.

Adi Toegarisman menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat, dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi Toegarisman.

Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. 
Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini