TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meragukan surat tugas KPK saat hendak melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Masinton dalam acara Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Senin (13/1/2020).
Penggeledahan tersebut terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Dugaan suap tersebut diduga soal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan.
"Dalam konteks kemarin itu, saya membacanya adalah itu memang motif politiknya jauh lebih tinggi ketimbang motif penegakkan hukumnya," terang Masinton.
Hal tersebut lantaran, menurut Masinton, tim penyelidik lapangan KPK yang datang ke kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu membuktikan dan membacakan surat tugasnya.
"Kertas ditunjukkan tapi tidak dibacakan apa itu isi kertas, bisa aja kertas cabai ditunjukkan," ujar Masinton.
Masinton menuturkan, tim penyidik KPK datang hanya menunjukkan surat tanpa membacakan tujuan mereka datang.
"Ini kita bicara penegakkan hukum sesuai dengan norma dan rambu-rambu hukum perundang-undangan."
"Di mana? penggeledahan itu di atur di hukum acara," terangnya.
Masinton menuturkan, dalam surat tugas itu harus dipersiapkan objek yang jelas serta sasarannya.
"Dijelaskan lah rinci di sana, siapa saja yang harus menyaksikan, sampai sebegitu lah hukum kita mengatur itu," terang Masinton.
Masinton lantas menganggap, tim KPK tersebut belum bisa move on, sehingga masih menggunakan cara-cara lama dalam melakukan penyidikan.
"Ada tim dalam KPK ini ada yang disebut genk-genkan, genk ini belum move on dengan revisi UU KPK," terang Masinton.