News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

MK Batal Dengarkan Keterangan Kuasa Presiden dan DPR Soal Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menunda mendengarkan keterangan dari kuasa Presiden dan DPR RI terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Semula, Selasa (14/1/2020) ini, majelis hakim konstitusi menjadwalkan menggelar empat sidang uji materi UU KPK hasil revisi tersebut.

Rencananya, sidang akan digelar, Senin (3/2/2020).

Baca: MK Batal Gelar Sidang Uji Materi UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs

"Kalau begitu, sidang ditunda. Ada empat perkara. Tanggal 3 Februari 2020 Jam 11.00 WIB dengan acara mendengarkan keterangan DPR dan Presiden," kata Anwar Usman, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), saat memimpin sidang di ruang sidang lantai II gedung MK, Selasa (14/1/2020).

Pada awalnya, MK telah menjadwalkan menggelar empat sidang uji materi UU KPK hasil revisi.

Adapun, agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan kuasa DPR dan Presiden.

Empat perkara tersebut, yaitu 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019.

Baca: Lampu Motor Jokowi Digugat ke MK, Pengamat: Hak Warga Negara Ajukan Upaya Hukum

Namun, pada saat sidang dimulai, kuasa DPR tidak hadir.

Sedangkan, kuasa dari Presiden belum selesai mempersiapkan keterangan.

"Izin yang Mulia, kami telah sampaikan surat penundaan untuk pembacaan keterangan Presiden karena kami masih perlu berkoordinasi dan konsultasi dengan pimpinan," kata Purwoko, selaku kuasa dari presiden dari unsur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Di kesempatan itu, turut hadir kuasa Presiden dari unsur Kejaksaan, kuasa Presiden dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kuasa Presiden dari unsur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Serta hadir pula pemohon dari empat perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini