TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang batal melakuan penyelidikan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Jakarta.
Ia mengaku prihatin dengan proses pemberantasan korupsi, di mana ada penyidik KPK yang telah dibekali surat tugas, gagal melakukan penyidikan karena dihadang petugas keamanan partai politik.
"Ini sebuah proses penegakan hukum pemberantasan korupsi yang menjadi sangat lucu, saya tertawa sambil nangis."
"Ada penyidik KPK yang dibekali surat tugas dan dilindungi undang-undang untuk melaksanakan tugasnya, ternyata gagal hanya karena dihadang security partai politik," ujar Ferdinand Hutahaean dilansir dari kanal YouTube Talk Show TvOne, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, tindakan KPK dalam melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan sudah sesuai dan seharusnya petugas keamanan tidak menghalangi.
Aksi penggeledahan memang sebaiknya tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang digeledah, sebab pihak berpotensi akan menghilangkan barang bukti.
"Dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) seperti ini, ugal-ugalan itu justru yang akan berhasil membuktikan sebuah peristiwa hukum sesungguhnya," kata Ferdinand Hutahaean.
"Karena kalau ini prosedural seperti sekarang, mau menggeledah saja janjian, untuk apa dilakukan," sambungnya.
Lebih lanjut, sejalan dengan Ferdinand Hutahaean, Pegiat Anti Korupsi Saor Siagian menyebut, tindakan KPK dalam melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan bukan ugal-ugalan.
Menurutnya, secara hukum aksi KPK sudah sah sesuai aturan, sebab telah ditetapakan ada dua tersangka dari kader PDI Perjuangan.
"Bukan ugal-ugalan, artinya dari segi aspek hukum memang mereka sah, bahwa ada empat tersangka, dua dari kader PDI P," kata Saor Siagian masih dilansir dari sumber yang sama.
Sementara itu, menurut Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, pada saat penggeledahan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selang 24 jam kedatangan KPK di kantor DPP PDI Perjuangan Jakarta, dua tersangka yang merupakan kader partai baru lah ditetapkan.
Selain itu, Masinton Pasaribu juga meyakini bahwa tidak ada surat tugas yang ditunjukkan pihak KPK saat melakukan penggeledahan, sehingga pihaknya tidak bisa memberi izin.
"Saya berkeyakinan tidak ada (surat tugas), apa yang dijelaskan (penyidik KPK) saya jelaskan dengan fakta bahwa surat tugas tidak dilengkapi," ujar Masinton Pasaribu.
Masinto Pasaribu mengatakan, sebelumnya KPK datang ke kantor DPP PDI Perjuangan datang tanpa membacakan surat tugas.
Ia pun telah memantau CCTV dan melihat, kepada petugas sekretariat penyidik KPK hanya menujukkan satu kertas yang tidak jelas isinya.
"Tidak ada surat tugas ditunjukkan, hanya ada selembar kertas yang diginikan (dijinjing dengan tangan), saya sudah lihat CCTV-nya," ujarnya.
(Tribunews.com/R Agustina)