News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerajaan Agung Sejagat

Soal Keraton Agung Sejagat, Pemkab Purworejo Akan Hentikan Seluruh Aktivitas Kerajaan

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana kondisi Keraton Agung Sejagat setelah Raja dan Ratunya ditangkap pada Selasa (14/1/2020) kemarin?

TRIBUNNEWS.COM - Kemunculan Keraton Agung Sejagat yang menghebohkan publik akan segera ditutup oleh Pemkab Purworejo.

Asisten 3 Setda Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad menyatakan akan menutup seluruh kegiatan Keraton Agung Sejagat karena terindikasi menyimpang.

Adapun polisi telah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Dyah Gitarja.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (15/1/2020).

"Pemerintah daerah bupati meminta agar kegiatan di Desa Pogung Ujung Tengah terkait dengan yang kemarin dijelaskan yaitu Keraton Agung Sejagat untuk dihentikan."

"Sampai dengan seluruh hal terkait dengan kegiatan itu dipenuhi," terang Pram Prasetyo Achmad.

Pram menuturkan selain menimbulkan keresahan dan kerawanan, Keraton Agung Sejagat itu juga terindikasi menyimpang.

"Karena sudah menimbulkan dampak, baik keresahan dan kerawanan di masyarakat,” kata Pram Prasetyo.

“Bupati sudah memerintahkan (bawahannya) kegiatan yang ada di Desa Pogung Ujung Tengah terkait Keraton Agung Sejagat itu ditindak dan ditutup,” imbuhnya.

Pram Prasetyo menjelaskan bersama pihak terkait akan terus mendalami hal-hal yang menyangkut kegiatan Keraton Agung Sejagat.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel telah menindaklanjuti penangkapan Sinuhun Totok Santosa dan Dyah Gitarja yang mengklaim sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.

Polda Jawa Tengah akan menyelidiki sejumlah hal terkait legalitas kerajaan yang diklaim dipimpin sepasang suami istri tersebut.

Bagaimana kondisi Keraton Agung Sejagat setelah Raja dan Ratunya ditangkap pada Selasa (14/1/2020) kemarin? (TRIBUN JATENG Permata Putra Sejati / ISTIMEWA via TRIBUN JATENG)

Menurut keterangan Rycko Amelza Dahniel, ada sejumlah aspek yang akan diperiksa terkait legalitas pendirian keraton.

''Kami akan mempelajari dari berbagai aspek pertama dari aspek legalitas."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini