News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Jokowi Apresiasi Kejagung Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya: Hukum Harus Ditegakkan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengapresiasi langkah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.

Kejagung menahan lima tersangka atas dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero), mulai Selasa (14/1/2020) sampai 20 hari ke depan.

Apresiasi terhadap Kejagung tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

"Kami apresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait, untuk menegaskan penegakan hukum pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan menetapkan dan menahan lima tersangka," ujar Fadjroel Rahman, Rabu (15/1/2020).

Menurut, Fadjroel, penahanan kelima orang tersangka tersebut, telah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi kepada Erick Thohir dan Sri Mulyani.

Arahan tersebut menurut Fadjroel, terkait pertimbangan untuk menyelamatkan dana dari para nasabah Jiwasraya.

"Arahan presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, ‎agar dipertimbangkan langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," jelas Fadjroel Rachman.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Mengutip Kompas.com, Fadjroel menyampaikan, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, Jokowi ingin hukum ditegakkan, karena Indonesia adalah negara hukum.

"Bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," katanya.

Penahanan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman mengatakan, kelima orang tersebut akan ditahan di tempat berbeda.

Sebab, menurut Adi Toegarisman, pemisahan penahanan dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini