TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengapresiasi langkah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.
Kejagung menahan lima tersangka atas dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero), mulai Selasa (14/1/2020) sampai 20 hari ke depan.
Apresiasi terhadap Kejagung tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.
"Kami apresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait, untuk menegaskan penegakan hukum pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan menetapkan dan menahan lima tersangka," ujar Fadjroel Rahman, Rabu (15/1/2020).
Menurut, Fadjroel, penahanan kelima orang tersangka tersebut, telah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi kepada Erick Thohir dan Sri Mulyani.
Arahan tersebut menurut Fadjroel, terkait pertimbangan untuk menyelamatkan dana dari para nasabah Jiwasraya.
"Arahan presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, ‎agar dipertimbangkan langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," jelas Fadjroel Rachman.
Mengutip Kompas.com, Fadjroel menyampaikan, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi.
Ia mengatakan, Jokowi ingin hukum ditegakkan, karena Indonesia adalah negara hukum.
"Bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," katanya.
Penahanan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman mengatakan, kelima orang tersebut akan ditahan di tempat berbeda.
Sebab, menurut Adi Toegarisman, pemisahan penahanan dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019), dikutip dari Kompas.com.