Kelima orang yang ditahan oleh jaksa agung tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
2. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
3. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
4. Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
5. Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Adi menuturkan, Benny Tjokrosaputro akan ditahan di Rutan Salemba cabang KPK.
Kemudian, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.
Sementara, Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang, dan Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Adi Toegarisman, kelimanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mengenai peran kelima orang ini dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Adi belum bisa mengungkapkannya.
Ia mengatakan, saat ini jaksa agung belum merinci alat bukti yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Adi Toegarisman.
Kelima orang tersangka ini disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.