News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Geledah Kantor DPP PDIP, Abraham Samad: Buah UU Baru, Akhiri Hidup KPK

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad

ICW sebut Undang-Undang No 19 Tahun 2019 perlambat kinerja KPK

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz turut menyoroti soal KPK yang tak kunjung menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan karena menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas).

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Dua Arah' yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (14/1/2020).

Donal menyebut tertundanya penggeledahan ini membuktikan bahwa Undang-Undang KPK yang baru telah mempersulit kinerja KPK.

Hal ini dikarenakan ada mekanisme izin dari Dewas saat KPK hendak melakukan penggeledahan.

"Kita lihat yang terjadi, upaya untuk melakukan penggeledahan terlunta-lunta atau tertunda-tunda karena menunggu ijin Dewas," tuturnya.

Donal Fariz dalam channel YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020). (YouTube Kompas TV)

"Tidak semudah itu mengeluarkan izin penggeledahan, karena penggeledahan itu upaya paksa yang keluar dari proses penyelidikan," jelasnya.

"Sementara di dalam penangkapan orang itu masih dalam proses penyelidikan. KPK punya waktu satu kali 24 jam menetapkan tersangka dan menaikan sampai pada level penyidikan," imbuh Donal.

"Itu apa artinya? berjam-jam atau berhari-hari bisa tertunda proses penggeledahan itu," tegas Donal.

Ia juga mengatakan hal ini akan mengakibatkan raibnya bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Sehingga Donal menilai upaya penggeledahan yang akan dilakukan oleh KPK terkait kasus suap Wahyu Setiawan ini akan menjadi sia-sia.

"Menurut saya kalaupun penggeledaahan (Kantor DPP PDI-P)  akan dilakukan minggu ini akan sia-sia," imbuhnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini