ICW sebut Undang-Undang No 19 Tahun 2019 perlambat kinerja KPK
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz turut menyoroti soal KPK yang tak kunjung menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan karena menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Dua Arah' yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (14/1/2020).
Donal menyebut tertundanya penggeledahan ini membuktikan bahwa Undang-Undang KPK yang baru telah mempersulit kinerja KPK.
Hal ini dikarenakan ada mekanisme izin dari Dewas saat KPK hendak melakukan penggeledahan.
"Kita lihat yang terjadi, upaya untuk melakukan penggeledahan terlunta-lunta atau tertunda-tunda karena menunggu ijin Dewas," tuturnya.
"Tidak semudah itu mengeluarkan izin penggeledahan, karena penggeledahan itu upaya paksa yang keluar dari proses penyelidikan," jelasnya.
"Sementara di dalam penangkapan orang itu masih dalam proses penyelidikan. KPK punya waktu satu kali 24 jam menetapkan tersangka dan menaikan sampai pada level penyidikan," imbuh Donal.
"Itu apa artinya? berjam-jam atau berhari-hari bisa tertunda proses penggeledahan itu," tegas Donal.
Ia juga mengatakan hal ini akan mengakibatkan raibnya bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Sehingga Donal menilai upaya penggeledahan yang akan dilakukan oleh KPK terkait kasus suap Wahyu Setiawan ini akan menjadi sia-sia.
"Menurut saya kalaupun penggeledaahan (Kantor DPP PDI-P) akan dilakukan minggu ini akan sia-sia," imbuhnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)