News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Geledah Kantor DPP PDIP, Abraham Samad: Buah UU Baru, Akhiri Hidup KPK

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut menyoroti gagalnya lembaga antirasuah menggeledah kantor DPP PDI-P.

Penggeledahan ini terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP, Harun Masiku.

Abraham sebut, polemik gagal geledah ini merupakan hasil  implementasi dari undang-undang (UU) No 19 tahun 2019.

Bahkan ia menyebut buah dari UU tersebut telah mengakhiri hidup KPK.

Pernyataan ini ia ungkapkan dalam program 'Mata Najwa' yang dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (16/1/2020).

Mulanya mantan komisioner KPk ini menyebut penggeledahan di kantor partai politik merupakan hal yang biasa dilakukan di KPK.

“Saya ingin katakan begini, di masa lalu kami menggeledah PKS, kemudian Demokrat, dan PPP waktu Suryadarma Ali (menjabat Ketua Umum),” ujar Abraham Samad.

“Ini hal yang biasa-biasa saja, seperti kantor-kantor yang lain,” imbuhnya.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam acara Mata Najwa (Youtube Mata Najwa Trans7)

Sehingga ia berpendapat adanya polemic terkait penggeledahan di Kantor PDI-P  ini merupakan hasil dari revisi undang-undang KPK.

Bahkan ia menyebut kini KPK telah ‘mati’ dan tinggal kenangan.

“Makanya saya menganggap kalau kenapa hari ini menjadi polemik dan kenapa jadi luar biasa,” kata Abraham.

“Ini Karena buah dari produk undang-undang hasil revisi,  yang menurut saya yang mengakhiri hidup KPK di masa lalu,” tegas Abraham

“Jadi  kejayaan KPk yang tadi opung cerita itu, tinggal sejarah, tinggal kita kenang saja,” imbuhnya.  

“Begitu uu revisi baru diundangkan, selesai sudah KPK itu. Buktinya kita bisa lihat apa yang terjadi sekarang,” jelasnya.

Dalam acara itu Abraham juga menyayangkan Opung pangiilan akarab Tumpak yang menerima posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurutnya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Dewas tidak jauh beda dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) di KPK.

“Saya  sebenarnya agak sedih kemarin waktu opung menerima posisi Dewas ini,” ujarnya.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam acara Mata Najwa (Youtube Mata Najwa Trans7) 

“Kenapa saya sedih? Karena setelah saya lihat Tupoksi dari Dewas itu sebenarnarnya sama dan mirip PIPM KPK,” imbuhnya.

“Jadi dia membawahi Direktorat Pengawasan Internal,” ungkapnya.

Melihat hal ini, Abraham menyebut sebenarnya Dewas tidak diperlukan dalam KPK.

“Maksud saya begini, revisi (UU KPK) itu kan rohnya ingin membuat dewas supaya bisa mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik pegawai atau pimpinan KPK saat menjalankan tugas,” jelasnya.

Sebenarnya tanpa ada Dewas pun Deputi PIPM sudah bisa melaksanakan tugas itu,” tegasnya.

Abraham kemdudian memberikan contoh konkritnya.

Yakni pengalamannya saat ia masih menjabar menjadi Komisioner KPK.

“Saya kasih contoh, saya ketua KPK ini pernah diperiksa sama Deputi PIPM, jadi tidak perlu ada Dewas,” ujarnya.

“Jadi kalau semangat untuk membuat KPK lebih firm (kuat), nggak perlu ada dewas menurut saya,” imbuhnya.

Iapun menegaskan sekali lagi, polemik yang terjadi dalam KPK saat ini adalah buah dari revisi UU KPK.

“Kekacauan yang terjadi hari ini, karena hasil, buah dari revisi UU ini, keberadaan Dewas,” jelasnya.

ICW sebut Undang-Undang No 19 Tahun 2019 perlambat kinerja KPK

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz turut menyoroti soal KPK yang tak kunjung menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan karena menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas).

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Dua Arah' yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (14/1/2020).

Donal menyebut tertundanya penggeledahan ini membuktikan bahwa Undang-Undang KPK yang baru telah mempersulit kinerja KPK.

Hal ini dikarenakan ada mekanisme izin dari Dewas saat KPK hendak melakukan penggeledahan.

"Kita lihat yang terjadi, upaya untuk melakukan penggeledahan terlunta-lunta atau tertunda-tunda karena menunggu ijin Dewas," tuturnya.

Donal Fariz dalam channel YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020). (YouTube Kompas TV)

"Tidak semudah itu mengeluarkan izin penggeledahan, karena penggeledahan itu upaya paksa yang keluar dari proses penyelidikan," jelasnya.

"Sementara di dalam penangkapan orang itu masih dalam proses penyelidikan. KPK punya waktu satu kali 24 jam menetapkan tersangka dan menaikan sampai pada level penyidikan," imbuh Donal.

"Itu apa artinya? berjam-jam atau berhari-hari bisa tertunda proses penggeledahan itu," tegas Donal.

Ia juga mengatakan hal ini akan mengakibatkan raibnya bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Sehingga Donal menilai upaya penggeledahan yang akan dilakukan oleh KPK terkait kasus suap Wahyu Setiawan ini akan menjadi sia-sia.

"Menurut saya kalaupun penggeledaahan (Kantor DPP PDI-P)  akan dilakukan minggu ini akan sia-sia," imbuhnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini