TRIBUNNEWS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut menyoroti gagalnya lembaga antirasuah menggeledah kantor DPP PDI-P.
Penggeledahan ini terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP, Harun Masiku.
Abraham sebut, polemik gagal geledah ini merupakan hasil implementasi dari undang-undang (UU) No 19 tahun 2019.
Bahkan ia menyebut buah dari UU tersebut telah mengakhiri hidup KPK.
Pernyataan ini ia ungkapkan dalam program 'Mata Najwa' yang dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (16/1/2020).
Mulanya mantan komisioner KPk ini menyebut penggeledahan di kantor partai politik merupakan hal yang biasa dilakukan di KPK.
“Saya ingin katakan begini, di masa lalu kami menggeledah PKS, kemudian Demokrat, dan PPP waktu Suryadarma Ali (menjabat Ketua Umum),” ujar Abraham Samad.
“Ini hal yang biasa-biasa saja, seperti kantor-kantor yang lain,” imbuhnya.
Sehingga ia berpendapat adanya polemic terkait penggeledahan di Kantor PDI-P ini merupakan hasil dari revisi undang-undang KPK.
Bahkan ia menyebut kini KPK telah ‘mati’ dan tinggal kenangan.
“Makanya saya menganggap kalau kenapa hari ini menjadi polemik dan kenapa jadi luar biasa,” kata Abraham.
“Ini Karena buah dari produk undang-undang hasil revisi, yang menurut saya yang mengakhiri hidup KPK di masa lalu,” tegas Abraham
“Jadi kejayaan KPk yang tadi opung cerita itu, tinggal sejarah, tinggal kita kenang saja,” imbuhnya.
“Begitu uu revisi baru diundangkan, selesai sudah KPK itu. Buktinya kita bisa lihat apa yang terjadi sekarang,” jelasnya.