TRIBUNNEWS.COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK).
BNPT melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010
Kini, BNPT dikepalai oleh Komjen. Pol. Suhardi Alius.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
BERITA REKOMENDASI