TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menjelaskan fakta-fakta baru pembunuhan Hakim PN Medan pasca rekontruksi tahap II yang dilakukan pada Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, Rabu (8/1/2020).
Ketiganya adalah istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum dan dua pembunuh bayaran.
Martuani Sormin Siregar mengatakan jika setelah pembunuhan terjadi yakni pukul 01.00, korban sempat ditempatkan beberapa jam di lantai 3 rumahnya.
Hal ini dikarenakan rencana yang akan mereka lakukan tidak sesuai dengan skenario awal.
"Skenario mereka yang seolah-olah merekayasa serangan jantung namun batal ada warna merah kebiruan di wajah korban," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Kamis (16/1/2020).
Kemudian istri korban bersikeras agar jasadnya harus dibuang, tapi tidak malam itu.
Karena Zuraida tahu jika korban tidak memiliki kebiasaan keluar malam dan ada satpam di rumahnya.
BACA JUGA : Zuraida Hanum Minta 2 Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Tak Menghubunginya Selama 5 Bulan
"Ada security, takutnya pada saat bawa jenazah karena yang bawa mobil bukan suaminya akan ketahuan," ungkapnya.
Perdebatan terjadi antara 3 tersangka karena tidak sesuai dengan skenario awal.
Akhirnya para tersangka sepakat untuk membuang jasad Hakim Jamaluddin pukul 04.00 pagi itu.
Fakta lain yang terungkap adalah korban sudah digunakan baju batik tapi diganti dengan baju olahraga.
"Korban jasadnya sudah dipakaikan baju batik tapi istrinya ingat bahwa itu hari Jumat hari olahraga maka dipasangkan training," imbuhnya.