News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkumham akan Pelajari Lagi Apakah Tragedi Semanggi Termasuk Pelanggaran HAM Berat atau Bukan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly.

Laporan Wartawan Tribunnewe.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merespons pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Yasonna mengakui belum mengetahui hal tersebut.

"Saya belum tahu. Nanti kita lihat dulu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Yasonna akan mempelajari tragedi Semanggi I dan II apakah termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.

"Iya kita pelajari dulu. Kita pelajari lagi," ujar Yasonna.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Keluarga korban tragedi Semanggi Satu, Asih Widodo, Keluarga korban Mei 98, Ruyati Darwin damn Kordinator Kontras, Haris Azhar (kanan ke kiri) menyampaikan respon atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung usai di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (26/2/2013). Kontras bersama keluarga korban pelanggaran HAM mendesak presiden membentuk pengadilan HAM Ad Hoc dan mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti berkas kasus dari Komnas HAM. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

Baca: Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

Baca: Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Berakhir Tanpa Kesimpulan

Hal itu dikatakannnya saat menyampaikan penanganan kasus HAM dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat itu, Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.

Ia mengatakan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.

"Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala, terkait kecukupan alat bukti," katanya.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu terkhususnya kasus Tragedi Semanggi I. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Tragedi Semanggi merujuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.

Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.

Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini