Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tim Jaksa pelacakan aset kembali menggeledah rumah tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (17/1/2020) sore. Kali ini, penggeledahan dilakukan di rumah mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kediaman Syahmirwan diketahui berada di Jalan Kavling AL, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kegiatan penggeledahan dilakukan dari pukul 16.00 WIB hingga larut malam.
"Rumah itu telah didatangi oleh 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI tersebut merupakan tempat domisili dari tersangka S," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020).
Hari bilang, penggeledahan di rumah tersebut lantaran terdapat sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya.
"Ditenggarai terdapat beberapa barang atau benda yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya," ungkap dia.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih detil apakah saja yang disita dari kediaman Syahmirwan. Ia hanya bilang, tim penyidik telah menyisir tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi.
"Nantinya dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono membenarkan telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dia mengatakan, total terdapat 5 mobil mewah dan 1 motor Harley Davidson yang disita oleh tim penyidik Kejagung RI. Kendaraan tersebut disita berdasarkan penggeledahan dari 3 dari 5 rumah tersangka korupsi.
Menurut Hari, satu di antara lima mobil mewah yang disita tim penyidik diketahui milik istri mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Rahman Wiryanti.
"Mobil Mercedez benz nomor polisi B 926 MRA atas nama istri tersangka HP (Harry Prasetyo, Red)," kata Hari di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Selain itu, kata dia, tim penyidik juga menyita mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 269 HP milik Harry Prasetyo dan Mercedez Benz dengan nomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson Internasional yang juga perusahaan pimpinan Benny Tjokrosaputro.
Selanjutnya, dari aset mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, penyidik menyita Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1018 DT dan Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL.
Sementara itu, satu unit Mercedez Benz nomor polisi B737 DIR yang disita dikeathui atas nama PT Asuransi Jiwasraya.
Hari mengatakan, penyitaan seluruh kendaraan kali ini dalam rangka untuk penyelamatan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
"Tim penyidik berusaha melacak aset dalam rangka penyelamatan keuangan negara," jelasnya.
Selain menyita kendaraan mewah, tim penyidik Kejagung juga melacak sejumlah aset milik para tersangka lainnya. Satu di antaranya ratusan sertifikat tanah yang diketahui milik Komisaris Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro.
Hingga Kamis (16/1/2020), tim penyidik telah menyita total 156 sertifikat tanah yang dimiliki tersangka. Seluruh sertifikat tanah tersebut ialah milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokrosaputro, Red). Ada 72 juga tanah yan diduga milik BT," ungkap Hari.
Rinciannya, 84 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Tangerang dan 72 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Lebak.
"Tanah itu lokasinya di sana. Kita masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan terhadap tanah ada mekanismenya sendiri," tandas dia.