"Baik itu dari sisi pengaturan, pengawasan, risk management, semuanya, harus diperbaiki dan dibenahi," imbuhnya.
Presiden RI menyebut, ini memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Meski begitu, dengan adanya reformasi Jokowi yakin akan membuat kepercayaan publik akan muncul kembali.
"Termasuk reformasi permodalan, sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap peransuransian kita," jelas Jokowi.
Jokowi juga menyebut reformasi tersebut dapat memungkinkan adanya revisi Undang-Undang (UU) tahun 2012 tentang OJK.
"Artinya bisa saja nanti undnag-undangnya di revisi," ujarnya.
"Karena UU Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2012 sebelumnya diatur Bappepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, asuransi Jiwasraya telah gagal membayar polis sebesar Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.
Permasalaham keuangan di Jiwasraya ini diakibatkan karena adanya kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lamanya.
Bahkan menurut hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan, Jiwasrya telah merugi sejak tahun 2006.
Hal ini tidak diketahui lantaran saat itu, Jiwasraya memuat laporan keuangan semu atau direkayasa sehingga terlihat untung.
Buntut dari permasalahan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima tersangka atas perkara Jiwasraya
Dikutip dari Kompas.com, diantaranya Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mentan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima tersangka ini diiketahui langsung ditahan, sejak diperiksa pada Selasa (14/1/2020).
Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset seperti kendaraan mewah, dokumen-dokomen, hingga rekening bank.
Selain itu, Kejagung juga sudah memeriksa beberapa saksi.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)