News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pernyataan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komisi III DPR Akan Gelar Rapat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery buka suara menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

Herman mengatakan pihak legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah kasus merupakan kejahatan atau bukan. Namun, yang berhak adalah lembaga yudikatif.

"Perlu saya tegaskan bahwa sebagai negara hukum yang berhak menentukan sebuah kasus merupakan sebuah kejahatan atau bukan adalah lembaga yudikatif. Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut," ujar Herman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/1/2020).

Baca: Sejumlah Mobil Mewah Milik Bos Jiwasraya Disita Kejagung

Baca: Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Harley hingga Jam Tangan

Herman menjelaskan sebagai lembaga politik, legislatif dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau aparat penegak hukum terkait hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia melihat pernyataan ST Burhanuddin merujuk kepada rekomendasi Pansus DPR pada tahun 2001. Dimana keputusan politik oleh DPR pada periode tersebut bukan merupakan keputusan hukum seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif.

"Seperti contoh pada tahun 2005 Komisi III juga pernah merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar kasus Trisakti Semanggi I dan II dibuka kembali. Jadi, rekomendasi DPR itu merupakan keputusan politik bukan merupakan keputusan hukum," kata dia.

Guna menghindari polemik lebih lanjut terkait pernyataan Jaksa Agung, politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan pihaknya akan menggelar rapat membahas kasus itu.

Herman mengatakan dalam rapat tersebut dirinya akan mengundang Jaksa Agung ST Burhanuddin, perwakilan Komnas HAM serta Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saya akan usulkan Komisi III untuk membuat rapat bersama antara Jaksa Agung, Komnas HAM, dan Menkopolhukam untuk membahas kasus ini hingga tuntas," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Hal iti dikatakannnya saat menyampaikan penanganan kasus HAM dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat itu, Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.

Ia mengatakan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.

"Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala, terkait kecukupan alat bukti," katanya.

Tragedi Semanggi merujuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.

Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.

Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini