News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Tim Hukum PDIP Sambangi Dewan Pers

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum PDI Perjuangan menyambangi gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim hukum PDI Perjuangan terlihat menyambangi gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 10.25 WIB, Ketua tim hukum PDI Perjuangan I Wayan Sudirta bersama rombongan tiba di gedung Dewan Pers.

Ia didampingi oleh wakil koordinator tim hukum Teguh Samudra dan bersama anggota tim hukum lainnya.

I Wayan tampak menjinjing tas berwarna hijau bercorak orange.

Saat ditanya perihal kedatangannya ke Dewan Pers, Teguh mengatakan hanya beraudensi.

"Nanti mau audensi dulu ya sama Dewan Pers," kata Teguh.

Baca: Meski Dikabarkan Kabur ke Singapura, KPK Tetap Panggil Harun Masiku

Teguh mengklaim pertemuan dengan Dewan Pers tidak untuk melaporkan salah satu media yang memberitakan PDIP diduga terlibat kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Bukan masalah media, tapi cuma mau berkonsultasi aja terkait bagaimana mendudukan media supaya sebagai pilar demokrasi," ucap Teguh.

"Bukan-bukan (melaporkan media,red), kita tidak pernah ada benturan dengan media," Tambahnya.

Sementara itu, pertemuan tim hukum PDIP dengan Dewan Pers berlangsung tertutup dari awak media.

Sebelumnya, Organisasi sayap PDI Perjuangan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan pemberitaan terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dinilai merugikan PDI Perjuangan pada Rabu (15/1/2020).

Aduan ini adalah inisiasi DPN Repdem dan perwakilan pengurus daerah untuk menjaga nama baik PDI Perjuangan.

Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito bersama Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii mengadukan berita yang dimuat di salah satu media online kepada Dewan Pers karena tidak akurat, mengandung fitnah, abai pada kode etik jurnalistik, sehingga menyudutkan PDI Perjuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini