TRIBUNNEWS.COM - Raja kuis Indonesia Helmy Yahya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI.
Hal itu menimbulkan banyak gejolak internal dalam tubuh TVRI.
Hingga akhirnya Helmy melakukan konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Dalam juma pers itu Helmy mengaku saat masuk menjadi Direktur Utama TVRI, kondisinya memperihatinkan.
Ia pun lantas membeberkan kronologi pemecatan dirinya menjadi Dirut.
"Saya sudah ajukan surat pembelaan pada 18 Desember."
"Kemarin (Kamis 16/1) saya dipanggil dan mendapat surat pencopotan," ujar Helmy Yahya dalam konferensi persnya, dikutip dari Warta Kota.
Tempuh jalur hukum
Helmy mengaku akan menempuh jalur hukum terkait pencopotannya.
Ia telah menyiapkan pengacara lantaran pencopotannya itu seperti cacat hukum.
Helmy melawan sebab ia merasa apa yang dipermasalahlan oleh dewas justru menurutnya upaya dalam pembenahan.
Pembenahan baik dari segi program maupun hal lainnya.
Satu di antara alasan pemecatannya, Helmy Yahya dinilai tidak bisa menjelaskan tentang pembelian program berbiaya besar hak siar Liga Inggris.
Menanggapi hal ini, Helmy mengaku heran.