TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - “Tidak perlu menunda pelelangan mobil tersangka kasus Jiwasraya. Itu bagian upaya penyelamatan aset negara yang dikorupsi apalagi kendaraan bisa cepat rusak.”
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menyampaikan agar asset recovery harus menjadi skala prioritas sebelum nilai dari kendaraan yang disita tidak turun jauh.
Menurutnya, belum lagi kendaraan roda empat mewah ini memiliki biaya perawatan yang tak murah.
“Perlu diingat juga pemeliharaan aset mobil hasil korupsi perlu segera dilakukan lelang. Karena ongkos memelihara mobil mewah besar juga, katanya sampai Rp24 juta setahun. Jangan sampai nanti rusak dan harga lelangnyakecil sekali,” ucap Yenti saat diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
“Di sini peran RUU Asset Recovery, Undang-undang perampasan aset diperlukan,” sambungnya.
Baca: Rumah Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Digeledah Tim Penyidik Kejagung RI
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita beberapa kendaraan mewah tersangka kasus Jiwasraya.
Mobil mewah itu diberi pita pengamanan tanda penyitaan berwarna merah putih yang bertuliskan 'Kejaksaan Agung RI'.
Diketahui, lima mobil yang diberikan tanda pita sitaan seluruhnya kendaraan mewah roda empat.
Mobil Fortuner VRZ warna hitam dengan nomor polisi B1656 OP dan Mercedez Benz E300 warna putih dengan nomor polisi B1151 RFW.
Selain itu, ada pula mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 269 HP, mobilMercedez Benz warna hitam S500 plat B70 KRO dan Mobil Alphard warna hitam Plat B1018 DT.
Berdasarkan aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, mobil Mercedez Benz dengan nomor polisi B70 KRO diketahui kepemilikan dari PT Hanson Internasional yang juga perusahaan pimpinan Benny Tjokrosaputro.
Satu di antara lima mobil mewah yang disita tim penyidik diketahui milik istrimantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Rahman Wiryanti.
Pada Rabu (15/1/2020) malam, Kejagung juga telah menyita satu unit motor Harley Davidson dan mobil Mercedez Benz milik Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.