News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adian Napitupulu Sakit Hati Tragedi Semanggi Disebut Jaksa Agung Bukan Pelanggaran HAM Berat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis 98 Adian Napitupulu usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis 98, Adian Napitupulu, mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut bila Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut diungkapkan ST Buhanuddin saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI beberapa waktu lalu.

Adian Napitupulu mengatakan hasil rapat Paripurna DPR tahun 2001 yang dirujuk ST Burhanuddin adalah sebuah keputusan politik, bukan keputusan hukum.

Baca: Bantah Ada Adu Mulut dengan KPK, Adian Perlihatkan Rekaman CCTV di Kantor DPP PDIP

"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya," kata Adian usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020).

Menurutnya, seharusnya sebagai penegakan hukum, ST Burhanuddin merujuk pada bukti, peristiwa, dan tindakan hukum.

"Sebagai Jaksa Agung dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," katanya.

Baca: Ibu Korban Sudah Duga Jaksa Agung Akan Sebut Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

Karenanya ia setuju dengan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang meminta untuk membedakan antara pernyataan politik dan penegakan hukum.

Menurutnya pernyataan politik tidak bisa menentukan seseorang salah atau benar secara hukum.

"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar," kata politikus PDIP tersebut.

Anggota DPR RI tersebut pun meminta ST Budhanuddin menjalankan penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM berat Tragedi Semanggi I dan II berdasarkan hasil temuan Komnas HAM.

Baca: Komnas HAM Minta Klarifikasi Jaksa Agung yang Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Yang kita minta apa, penegakan hukum. Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM, salah satunya Komnas HAM. Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Ya sudah usut saja," kata Adian Napitupulu.

Mahfud MD akan diskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini